Upaya Percepatan Sertifikasi Guru Madrasah dan Pesantren
Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Sertifikasi Guru
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah dengan mempercepat proses sertifikasi guru. Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i, mengungkapkan bahwa ada rencana ambisius untuk menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh guru madrasah dan pesantren dalam waktu dua tahun, jika memungkinkan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap guru memiliki sertifikasi resmi yang menunjukkan kompetensi mereka dalam mendidik.
Selain fokus pada sertifikasi, perhatian terhadap kesejahteraan guru juga menjadi prioritas pemerintah. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa ia berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap sektor pendidikan, termasuk dalam aspek peningkatan kesejahteraan para guru.
Sertifikasi untuk guru non-ASN menjadi isu yang mendesak untuk diselesaikan. Saat ini, lebih dari 500 ribu guru non-ASN masih belum memiliki sertifikasi. Proses sertifikasi yang sebelumnya dilakukan secara bertahap dengan jumlah sekitar 50 ribu guru disertifikasi setiap tahunnya dianggap terlalu lambat dan memerlukan percepatan. Wamenag menginginkan agar proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun, yang diharapkan dapat memberikan peluang lebih bagi guru non-ASN untuk memperoleh sertifikasi dan pengakuan atas kompetensi mereka. Dengan demikian, kualitas pengajaran di madrasah dan pesantren diharapkan dapat meningkat.
Untuk mempercepat proses sertifikasi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk merancang program yang memungkinkan guru agama di sekolah umum dan guru umum di madrasah mengikuti sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG). Kerja sama ini bertujuan menciptakan skema yang memberikan kesempatan setara bagi kedua jenis guru tersebut untuk mengikuti PPG. Oleh karena itu, Kemendikdasmen dan Kemenag akan mengumpulkan data terkait jumlah guru tersebut sebagai langkah awal dalam merancang skema yang lebih efisien dan adil.
Salah satu aspek yang sedang dipertimbangkan dengan cermat adalah tanggung jawab pembiayaan dan pelatihan para guru. Kemungkinan besar, Kemendikdasmen akan menanggung biaya pelatihan bagi guru di sekolah umum, sementara Kemenag akan menangani pelatihan untuk guru agama, mengingat spesialisasi mereka di bidang tersebut. Diskusi lebih lanjut mengenai hal ini masih berlangsung untuk memastikan pelaksanaan PPG dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan guru.